SK Walkot Dinilai Cacat Hukum

by | January 25, 2012 | In TEGAL METROPOLIS

Terkait Mulok BTQ

TEGAL – Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tegal Nomor 423.5/ 143.B/ 2011, tentang penetapan Baca Tulis Al Quran (BTQ) sebagai muatan lokal untuk jenjang SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs negeri dan swasta di Kota Tegal, dinilai cacat hukum. Karena secara tidak langsung SK tersebut memaksakan kehendak dan diskriminatif.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Dewan Pendidikan Kota (DPK) Tegal, Sisdiono Ahmad, saat ditemui di kantornya, Rabu (25/1). Menurutnya, maksud dan tujuan wali kota sebenarnya sangat bagus. DPK pun sangat mendukung bila BTQ menjadi muatan lokal (mulok). Namun demikian, dasar hukumnya, dalam hal ini SK yang melandasinya kurang tepat dan cacat hukum.

baca di harian pagi Radar Tegal

  • No Related Post

Leave a Reply